21 September 2008

Membangun Kesadaran BerZakat

Salah satu tanda ketaqwaan seseorang adalah menafkahkan sebagian harta yang dimilikinya (Qs al-Baqarah/2:1-5). Dipertegas lagi dalam Qs Ali Imran/3:133-135 bahwa ciri muttaqin adalah adanya kesediaan memberikan sebagian dari hartanya itu baik dalam kondisi lapang maupun sempit.

Berdasarkan kedua ayat tersebut, maka memberikan sebagian harta itu dibedakan ke dalam dua macam, yaitu infaq wajib dan infaq sunnah. Infaq wajib atau dikenal kemudian dengan zakat dikenakan kepada mereka yang telah mencapai standar kaya atau dalam bahasa zakat dikenal dengan istilah ''telah mencapai nishab,''. Sedangkan infaq sunnah adalah pemberian harta di luar kewajiban zakat atau bagi mereka yang belum kena wajib zakat melainkan memberikan sebagian hartanya untuk orang lain.
Untuk zakat ada dua macam yaitu zakat fitrah yang hanya diberlakukan pada bulan Ramadhan, sebagai bagian tak terpisahkan dari ibadah bulan tersebut, dan zakat kekayaan (mal).
Pada zakat mal, terdapat ketentuan:
1. Di samping nishab, juga telah melekat pada pemiliknya (jw: nggendon) selama satu tahun (haul) selain tanaman yang dikenakan pada saat panen dan harta terpendam atau temuan (rikaz/luqathah) yang dikenakan pada saat ditemukan.
2. Telah menjadi milik sempurna (milk al-tam), artinya barang pinjaman atau utang yang belum lunas.
3. Di luar kebutuhan pokok (kharij 'an al-hajah al-ashliyyah), ketentuan lainnya adalah harta tersebut bersifat ekonomis atau ada pertumbuhan nilai bukan barang tetap dan konsumtif. Seperti rumah tempat tinggal dan kendaraan yang digunakan sehari-hari untuk mencari nafkah.
Tak kalah pentingnya dalam setiap ibadah adalah adanya niat atau kesengajaan hati melaksanakan amal tersebut. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, apa yang telah dipotong BAZIS kantor secara tidak langsung sudah ada niat di dalamnya, sedangkan pemberian di luar itu bisa dimaknai infaq sunnah, karena diluar kewajiban zakat yang telah dibayarkan.
Bila hendak diniati zakat, sudah barang tentu dengan niat berzakat dan bukan tanpa niat sama sekali. Namun bukan berarti harta yang telah dikeluarkan tanpa niat zakat itu sia-sia, karena setiap pemberian kepada orang lain dengan niatan ikhlash karena Allah akan dicatat sebagai amal shalih.
Yang membedakan antara zakat dan infaq lainnya adalah sistem pengelolaannya diserahkan kepada amil. Sehingga secara administrasi tercatat dengan baik dan dapat diketahui para muzakki yang belum bayar serta mustahiq yang belum menerima. Sementara bila dilaksanakan secara individual akan terjadi tumpang tindih, namun hal itu bisa ditolerir bila memang benar-benar dilihat ada yang berhak menerima di sekitar lingkungan Anda.
Adapun secara rinci sebenarnya yang berhak menerima zakat dapat dilihat dalam Qs al-Taubah/9:60: ''Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.''
Tata urutan tersebut dipahami sebagian ulama sebagai bentuk prioritas, ada pula yang memahami harus dibagi rata kepada delapan asnaf tersebut, sehingga bagian fakir 1/8, miskin 1/8 dan seterusnya.
Tentang zakat untuk keberlangsungan kajian (mengaji) ataupun untuk kepentingan kampung dapat pula dimasukkan pada kategori fi sabilillah (untuk jalan Allah). Demikian pula dengan pemahaman tujuh asnaf lainnya yang dapat didefinisikan secara operasional sesuai dengan konteks kekinian dan keindonesiaan. Seperti memerdekakan budak dapat dimaknai sebagai zakat yang diberikan untuk dukungan dana sebagai memerdekakannya. Atau membebaskan beberapa tenaga kerja kontrak yang tidak kuat dengan beban yang diterima melebihi tanggungjawabnya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Demikian pula Ibn al-sabil (orang-orang yang sedang dalam perjalanan) dapat dimaknai sebagai zakat yang diberikan guna memfasilitasi atau memberi kemudahan kepada para musafir, pelajar merantau dan yang sejenisnya baik berupa akomodasi maupun layanan lainnya.
Mudah-mudahan dapat membantu memecahkan persoalan yang Anda kemukakan, selebihnya wallahua a'lam bish shawab.(35)

0 komentar

Posting Komentar